Bahasa Asing
Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
Sumber: PERPRES NO. 63 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bahasa Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bahasa Asing
Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2009Bahasa asing95.53% Mirip95.53 %
Bahasa asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesiadan bahasa daerah.
- 2PP NO. 10 TAHUN 2011Kementerian/Lembaga80.11% Mirip80.11 %
Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.