Penataan Batas Kawasan Hutan
Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2004Penataan batas kawasan hutan96.32% Mirip96.32 %
Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputiproyeksipengumuman,inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasanganpal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan BeritaAcara Tata Batas.
- 2PP NO. 7 TAHUN 1990Penataan Batas areal kerja HTI87.70% Mirip87.70 %
Penataan Batas areal kerja HTI adalah kegiatan pembuatan tata batas areal yang meliputi proyeksi batas, pemancangan batas, pengukuran, pemasangan patok batas dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas.
- 3PP NO. 28 TAHUN 1985Penataan batas80.05% Mirip80.05 %
Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan tanda batas, pengukuran, dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas; 3.