Penataan Batas Kawasan Hutan

Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2004
    96.32% Mirip96.32 %
    Penataan batas kawasan hutan

    Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputiproyeksipengumuman,inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasanganpal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan BeritaAcara Tata Batas.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    87.70% Mirip87.70 %
    Penataan Batas areal kerja HTI

    Penataan Batas areal kerja HTI adalah kegiatan pembuatan tata batas areal yang meliputi proyeksi batas, pemancangan batas, pengukuran, pemasangan patok batas dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 1985
    80.05% Mirip80.05 %
    Penataan batas

    Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan tanda batas, pengukuran, dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas; 3.