Penataan batas
Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan tanda batas, pengukuran, dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas; 3.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2020Bea Meterai85.83% Mirip85.83 %
Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2021Bea Meterai85.37% Mirip85.37 %
Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2022Bea Meterai84.68% Mirip84.68 %
Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.
- 4PP NO. 7 TAHUN 1990Penataan Batas areal kerja HTI83.13% Mirip83.13 %
Penataan Batas areal kerja HTI adalah kegiatan pembuatan tata batas areal yang meliputi proyeksi batas, pemancangan batas, pengukuran, pemasangan patok batas dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas.
- 5PP NO. 23 TAHUN 2021Penataan Batas Kawasan Hutan80.05% Mirip80.05 %
Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.