Penataan batas

Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan tanda batas, pengukuran, dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas; 3.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2020
    85.83% Mirip85.83 %
    Bea Meterai

    Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2021
    85.37% Mirip85.37 %
    Bea Meterai

    Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2022
    84.68% Mirip84.68 %
    Bea Meterai

    Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 1990
    83.13% Mirip83.13 %
    Penataan Batas areal kerja HTI

    Penataan Batas areal kerja HTI adalah kegiatan pembuatan tata batas areal yang meliputi proyeksi batas, pemancangan batas, pengukuran, pemasangan patok batas dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2021
    80.05% Mirip80.05 %
    Penataan Batas Kawasan Hutan

    Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.