Penataan Batas areal kerja HTI
Penataan Batas areal kerja HTI adalah kegiatan pembuatan tata batas areal yang meliputi proyeksi batas, pemancangan batas, pengukuran, pemasangan patok batas dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Penataan Batas Kawasan Hutan87.70% Mirip87.70 %
Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.
- 2PP NO. 28 TAHUN 1985Penataan batas83.13% Mirip83.13 %
Penataan batas adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan tanda batas, pengukuran, dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas; 3.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2004Penataan batas kawasan hutan82.94% Mirip82.94 %
Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputiproyeksipengumuman,inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasanganpal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan BeritaAcara Tata Batas.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2022Perencanaan ADP81.17% Mirip81.17 %
Perencanaan ADP adalah kegiatan merumuskan rencana pengalokasian, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan atas ADP.