Pengkajian
Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diterapkan.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2006Teknologi86.59% Mirip86.59 %
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produkyang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagaidisiplinilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagipemenuhan kebutuhan, kelangsungan dan peningkatan mutukehidupan manusia.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2002Teknologi86.55% Mirip86.55 %
Teknologi adalah cara atau metode serta prosesatau produkyang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagaibagidisiplinpemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutukehidupan manusia.
- 3PP NO. 48 TAHUN 2009Teknologi86.17% Mirip86.17 %
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
- 4PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Teknologi Olahraga85.49% Mirip85.49 %
Teknologi Olahraga adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu dan prestasi olahraga.
- 5PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Teknologi olahraga85.23% Mirip85.23 %
Teknologi olahraga adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu dan prestasi olahraga.
- 6PP NO. 12 TAHUN 2010Teknologi85.20% Mirip85.20 %
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau dihasilkan penerapan atau produk yang pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2021Bahan Penolong80.23% Mirip80.23 %
Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.