Penanaman modal
Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetapberwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatanutama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupunperluasan dari usaha yang telah ada.
Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanaman modal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanaman modal
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2021Penanaman Modal92.75% Mirip92.75 %
Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
- 2PP NO. 96 TAHUN 2015Penanaman Modal92.60% Mirip92.60 %
Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2020Penanaman Modal92.56% Mirip92.56 %
Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.