Penanaman modal

Penanaman modal adalah investasi berupa aktiva tetapberwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatanutama usaha, baik untuk penanaman modal baru maupunperluasan dari usaha yang telah ada.

Sumber: PP NO. 1 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penanaman modal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penanaman modal

    Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    92.75% Mirip92.75 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

  2. 2
    PP NO. 96 TAHUN 2015
    92.60% Mirip92.60 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2020
    92.56% Mirip92.56 %
    Penanaman Modal

    Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.