Penagihan pajak

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar PenanggungPajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak denganmenegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketikadansekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkanpencegahan, melaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,menjual barang yang telah disita;22.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penagihan pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penagihan pajak

    Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan penyanderaan, manjual barang yang telah disita; pencegahan, melaksnaakan penyitaan, melaksanakanan 5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    80.52% Mirip80.52 %
    Pemotongan Hewan

    Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong, dengan memperhatikan Higiene dan Sanitasi, Kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.