Penagihan pajak
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar PenanggungPajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak denganmenegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketikadansekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkanpencegahan, melaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,menjual barang yang telah disita;22.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penagihan pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penagihan pajak
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan penyanderaan, manjual barang yang telah disita; pencegahan, melaksnaakan penyitaan, melaksanakanan 5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 95 TAHUN 2012Pemotongan Hewan80.52% Mirip80.52 %
Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong, dengan memperhatikan Higiene dan Sanitasi, Kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.