Penagihan pajak
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan penyanderaan, manjual barang yang telah disita; pencegahan, melaksnaakan penyitaan, melaksanakanan 5.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penagihan pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penagihan pajak
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar PenanggungPajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak denganmenegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketikadansekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkanpencegahan, melaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,menjual barang yang telah disita;22.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 18 TAHUN 1980Usaha transfusi darah80.53% Mirip80.53 %
Usaha transfusi darah adalah segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah-masalah pengadaan, pengolahan, dan penyampaian darah kepada orang sakit; c.