Penagihan pajak

Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan penyanderaan, manjual barang yang telah disita; pencegahan, melaksnaakan penyitaan, melaksanakanan 5.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penagihan pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penagihan pajak

    Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar PenanggungPajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak denganmenegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketikadansekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkanpencegahan, melaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,menjual barang yang telah disita;22.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 1980
    80.53% Mirip80.53 %
    Usaha transfusi darah

    Usaha transfusi darah adalah segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk memungkinkan penggunaan darah bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan yang mencakup masalah-masalah pengadaan, pengolahan, dan penyampaian darah kepada orang sakit; c.