Pelelangan terbatas
Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah penyedia jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus prakualifikasi, yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/ atau media cetak.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2010Pemilihan langsung82.85% Mirip82.85 %
Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa terbatas, yang dilakukan konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangandengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasadilakukan negosiasi, baik dari segi teknismaupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.