Pelelangan terbatas

Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah penyedia jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus prakualifikasi, yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/ atau media cetak.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2010
    82.85% Mirip82.85 %
    Pemilihan langsung

    Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa terbatas, yang dilakukan konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangandengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasadilakukan negosiasi, baik dari segi teknismaupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.