Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan denganprinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintahan daerah juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik.
- 2Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan www.
- 5Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Indonesia sebagaimana Negara Kesatuan Republik dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 6Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asasotonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 8Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan denganprinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem danprinsip Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 23 TAHUN 2015Pemerintahan Aceh89.16% Mirip89.16 %
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalamsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan olehPemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Acehsesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2015Aceh88.36% Mirip88.36 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2015Pemerintahan Aceh88.35% Mirip88.35 %
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalamsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yangmenyelenggarakan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan olehPemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Acehsesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
- 4PP NO. 23 TAHUN 2015Aceh88.03% Mirip88.03 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 5PERPRES NO. 23 TAHUN 2015Aceh87.47% Mirip87.47 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 6PERPRES NO. 91 TAHUN 2015Pemerintahan Daerah87.24% Mirip87.24 %
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurutasas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7PP NO. 20 TAHUN 2007Aceh86.47% Mirip86.47 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuanmasyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangandalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.
- 8PP NO. 65 TAHUN 2005Pemerintahan Daerah86.23% Mirip86.23 %
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 9PP NO. 73 TAHUN 2005Pemerintahan Daerah86.14% Mirip86.14 %
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.