Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan www.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintahan daerah juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik.
- 2Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Indonesia sebagaimana Negara Kesatuan Republik dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 6Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asasotonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 7Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan denganprinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945.
- 8Pemerintahan daerah
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan denganprinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem danprinsip Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 1981Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur81.32% Mirip81.32 %
Wilayah Kecamatan Dili Barat dan Kecamatan Dili Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1976, (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 39, Tambahan Lembaran www.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2007DPRDProvinsi DKI Jakarta80.25% Mirip80.25 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta, selanjutnya disebut DPRDProvinsi DKI Jakarta, adalah lembaga perwakilansebagai unsur penyelenggararakyat daerah pemerintahan daerah.