Pemerintahan Aceh
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NegaraIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahanyang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintahan Aceh juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintahan Aceh
Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
- 2Pemerintahan Aceh
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalamsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan olehPemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Acehsesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
- 3Pemerintahan Aceh
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalamsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yangmenyelenggarakan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan olehPemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Acehsesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 23 TAHUN 2015Aceh87.34% Mirip87.34 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2015Aceh87.17% Mirip87.17 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2015Aceh87.09% Mirip87.09 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2001Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam84.31% Mirip84.31 %
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang diberi otonomikhusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2007Aceh84.07% Mirip84.07 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuanmasyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangandalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.
- 6PP NO. 58 TAHUN 2009Aceh83.99% Mirip83.99 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara ditjen P eraturan P erundang-undanganRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
- 7PERPRES NO. 75 TAHUN 2008Aceh83.11% Mirip83.11 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuaidengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.