Pemerintahan Aceh

Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem NegaraIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraKesatuan Republik Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahanyang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintahan Aceh juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintahan Aceh

    Pemerintahan Aceh adalah Pemerintahan Daerah Provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

  2. 2
    Pemerintahan Aceh

    Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalamsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan olehPemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Acehsesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

  3. 3
    Pemerintahan Aceh

    Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalamsistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yangmenyelenggarakan urusan Pemerintahan yang dilaksanakan olehPemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Acehsesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2015
    87.34% Mirip87.34 %
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    87.17% Mirip87.17 %
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    87.09% Mirip87.09 %
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakathukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuksendiri urusan pemerintahan danmengaturkepentingan masyarakatperaturanperundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorangGubernur.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2001
    84.31% Mirip84.31 %
    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

    Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang diberi otonomikhusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2007
    84.07% Mirip84.07 %
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuanmasyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangandalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 2009
    83.99% Mirip83.99 %
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara ditjen P eraturan P erundang-undanganRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

  7. 7
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    83.11% Mirip83.11 %
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yangbersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuaidengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.