Bahan Bakar Gas
Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bahan Bakar Gas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bahan Bakar Gas
Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatantransportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dariMinyak dan Gas Bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 191 TAHUN 2014Menteri80.05% Mirip80.05 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang minyak dan gas bumi.