Bahan Bakar Gas

Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.

Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bahan Bakar Gas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bahan Bakar Gas

    Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatantransportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dariMinyak dan Gas Bumi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
    80.05% Mirip80.05 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang minyak dan gas bumi.