Bahan

Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bahan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bahan

    Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.

  2. 2
    Bahan

    Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat ataumenghasilkan Produk.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    80.78% Mirip80.78 %
    Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

    Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh Konsumen akhir.