BPBD
Badan yang Penanggulangan Bencana Daerah selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah penyelenggaraan melakukan penanggulangan bencana.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPBD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
- 2BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah penyelenggaraan melakukan penanggulangan bencana di daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 56 TAHUN 2010Upaya82.99% Mirip82.99 %
Upaya adalah usaha atau ikhtiar yang dilakukan oleh setiap orang, pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis.