BPBD

Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah penyelenggaraan melakukan penanggulangan bencana di daerah.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi BPBD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BPBD

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.

  2. 2
    BPBD

    Badan yang Penanggulangan Bencana Daerah selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah penyelenggaraan melakukan penanggulangan bencana.