BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi BPBD juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang selanjutnya disingkat BPBD, adalah badan pemerintah daerah penyelenggaraan melakukan penanggulangan bencana di daerah.
- 2BPBD
Badan yang Penanggulangan Bencana Daerah selanjutnya disingkat BPBD adalah badan pemerintah daerah penyelenggaraan melakukan penanggulangan bencana.