Pemerintah Daerah

Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah; 3.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1987

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah Daerah juga digunakan di dalam 327 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  2. 2
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.

  3. 3
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  4. 4
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  5. 5
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaanurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  6. 6
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupatisebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerahyang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerah otonom.

  7. 7
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang ditetapkan sebagai penyelenggara ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 di daerah.

  8. 8
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  9. 9
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  10. 10
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  11. 11
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  12. 12
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  13. 13
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

  14. 14
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  15. 15
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  16. 16
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  17. 17
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  18. 18
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  19. 19
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  20. 20
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  21. 21
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  22. 22
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  23. 23
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  24. 24
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  25. 25
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kepulauan Maluku.

  26. 26
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kepulauan Nusa Tenggara.

  27. 27
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Papua.

  28. 28
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  29. 29
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  30. 30
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  31. 31
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  32. 32
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atausebagai unsurWalikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.

  33. 33
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.

  34. 34
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur perangkat Daerah walikota, penyelenggara Pemerintahan Daerah; dan 3.

  35. 35
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  36. 36
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  37. 37
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  38. 38
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  39. 39
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.

  40. 40
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  41. 41
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  42. 42
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  43. 43
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  44. 44
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  45. 45
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  46. 46
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  47. 47
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  48. 48
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  49. 49
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  50. 50
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  51. 51
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  52. 52
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  53. 53
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  54. 54
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  55. 55
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  56. 56
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  57. 57
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  58. 58
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  59. 59
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah.

  60. 60
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  61. 61
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  62. 62
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  63. 63
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  64. 64
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  65. 65
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  66. 66
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  67. 67
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  68. 68
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  69. 69
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  70. 70
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  71. 71
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  72. 72
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  73. 73
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  74. 74
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  75. 75
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  76. 76
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  77. 77
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  78. 78
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  79. 79
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  80. 80
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  81. 81
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  82. 82
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  83. 83
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  84. 84
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  85. 85
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  86. 86
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  87. 87
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  88. 88
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  89. 89
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  90. 90
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  91. 91
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  92. 92
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  93. 93
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  94. 94
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  95. 95
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  96. 96
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  97. 97
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.

  98. 98
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahdaerah.

  99. 99
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,penyelenggarasebagaidaerahunsurdanperangkatpemerintahan daerah.

  100. 100
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikotadan perangkatdaerah sebagai unsurpenyelenggarapemerintahan daerah.

  101. 101
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atauWalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.

  102. 102
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  103. 103
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan perangkat daerahsebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  104. 104
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sertaperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

  105. 105
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota sertaperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

  106. 106
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota, sertaperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

  107. 107
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau sebagai unsur daerah walikota, penyelenggara pemerintahan daerah.

  108. 108
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan penyelenggara sebagai unsur perangkat pemerintahan daerah.

  109. 109
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati,perangkatwalikota,penyelenggara pemerintahan daerah.

  110. 110
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  111. 111
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  112. 112
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  113. 113
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  114. 114
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  115. 115
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan penyelenggara sebagai daerah unsur perangkat pemerintahan daerah.

  116. 116
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.

  117. 117
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  118. 118
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  119. 119
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  120. 120
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  121. 121
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  122. 122
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  123. 123
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  124. 124
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah.

  125. 125
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

  126. 126
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  127. 127
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  128. 128
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  129. 129
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkatdaerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah-an daerah.

  130. 130
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  131. 131
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepaia daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjaclikewenangan daerah otonom.

  132. 132
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

  133. 133
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  134. 134
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  135. 135
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  136. 136
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  137. 137
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.

  138. 138
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

  139. 139
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagaiBadan Eksekutif Daerah;23.

  140. 140
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonomyang lain sebagai badan eksekutif daerah.

  141. 141
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkatDaerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  142. 142
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkatDaerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  143. 143
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkatDaerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  144. 144
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah;3.

  145. 145
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kotabeserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutifdaerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakartaadalah gubernur.

  146. 146
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  147. 147
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai lrnsurpenyclenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.

  148. 148
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  149. 149
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahaan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  150. 150
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  151. 151
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  152. 152
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  153. 153
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  154. 154
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  155. 155
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  156. 156
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.

  157. 157
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  158. 158
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.

  159. 159
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  160. 160
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  161. 161
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  162. 162
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  163. 163
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  164. 164
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  165. 165
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  166. 166
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  167. 167
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  168. 168
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  169. 169
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  170. 170
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  171. 171
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  172. 172
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  173. 173
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  174. 174
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  175. 175
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  176. 176
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  177. 177
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  178. 178
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  179. 179
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  180. 180
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  181. 181
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  182. 182
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  183. 183
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  184. 184
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  185. 185
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  186. 186
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  187. 187
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  188. 188
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  189. 189
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  190. 190
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  191. 191
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  192. 192
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  193. 193
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  194. 194
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  195. 195
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  196. 196
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  197. 197
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  198. 198
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  199. 199
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  200. 200
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  201. 201
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  202. 202
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  203. 203
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  204. 204
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  205. 205
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  206. 206
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  207. 207
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  208. 208
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  209. 209
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  210. 210
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  211. 211
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  212. 212
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  213. 213
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  214. 214
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  215. 215
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  216. 216
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  217. 217
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  218. 218
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  219. 219
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  220. 220
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  221. 221
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  222. 222
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  223. 223
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  224. 224
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  225. 225
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  226. 226
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  227. 227
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  228. 228
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  229. 229
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  230. 230
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  231. 231
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  232. 232
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  233. 233
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  234. 234
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  235. 235
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  236. 236
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  237. 237
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  238. 238
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  239. 239
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  240. 240
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  241. 241
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  242. 242
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  243. 243
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  244. 244
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  245. 245
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  246. 246
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  247. 247
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  248. 248
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  249. 249
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  250. 250
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  251. 251
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  252. 252
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.

  253. 253
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  254. 254
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  255. 255
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  256. 256
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  257. 257
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  258. 258
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  259. 259
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  260. 260
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  261. 261
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  262. 262
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  263. 263
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  264. 264
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  265. 265
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  266. 266
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  267. 267
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  268. 268
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  269. 269
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  270. 270
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  271. 271
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  272. 272
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  273. 273
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  274. 274
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  275. 275
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  276. 276
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  277. 277
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  278. 278
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  279. 279
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  280. 280
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  281. 281
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  282. 282
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  283. 283
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  284. 284
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  285. 285
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  286. 286
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  287. 287
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  288. 288
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  289. 289
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  290. 290
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  291. 291
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  292. 292
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  293. 293
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  294. 294
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  295. 295
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  296. 296
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  297. 297
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  298. 298
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.

  299. 299
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusa.

  300. 300
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.

  301. 301
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.

  302. 302
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.

  303. 303
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.

  304. 304
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahanyang menjadikewenangan daerah otonom.

  305. 305
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaanurusanpemerintahanyang menjadikewenangan daerah otonom.

  306. 306
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggaramemimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah otonom.

  307. 307
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksana.

  308. 308
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan unlsan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

  309. 309
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusa.

  310. 310
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

  311. 311
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

  312. 312
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksantaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

  313. 313
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e.

  314. 314
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 4.

  315. 315
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Dae'rah Istimewa; e.

  316. 316
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/ Kotamadya dan Pemerintah Daerah Tingkat I Daerah Khusus lbukota Jakarta.

  317. 317
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayahhukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan;25.

  318. 318
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten/Kota besertaperangkat daerah otonomi yang lain sebagai badan eksekutif daerah,sedangkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah PemerintahDaerah Khusus Ibukota Jakarta.

  319. 319
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

  320. 320
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

  321. 321
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintahkabupaten/kota.

  322. 322
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.

  323. 323
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

  324. 324
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

  325. 325
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsidan/atau pemerintah kabupaten/kota.

  326. 326
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah Kutai selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah.

  327. 327
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati, atau sebagai unsur perangkat Walikota, penyelenggara pemerintahan daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 1998
    91.05% Mirip91.05 %
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 1990
    87.96% Mirip87.96 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 1992
    87.78% Mirip87.78 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 1996
    86.87% Mirip86.87 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; b.

  5. 5
    PP NO. 77 TAHUN 1998
    86.86% Mirip86.86 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; b.

  6. 6
    PP NO. 42 TAHUN 1986
    85.85% Mirip85.85 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; 2.

  7. 7
    PP NO. 7 TAHUN 1987
    85.66% Mirip85.66 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah; 2.

  8. 8
    PP NO. 20 TAHUN 1989
    84.99% Mirip84.99 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.

  9. 9
    UU NO. 6 TAHUN 1991
    84.91% Mirip84.91 %
    Daerah

    Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.

  10. 10
    UU NO. 26 TAHUN 2002
    84.88% Mirip84.88 %
    Daerah

    Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurufi2.