BUMN Pangan

Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yangselanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan UsahaMilik Negara yang bergerak atau berusaha di bidangPangan baik produksi, distribusi, pemasaran, ataulainnya.

Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    81.31% Mirip81.31 %
    Badan Usaha Swasta Nasional

    Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yangberbadan hukum Indonesia yang kepemilikansahamnya lOOo/o (seratus persen) dalam negeri.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 1984
    81.19% Mirip81.19 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan dan energi; 4.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    80.42% Mirip80.42 %
    Perusahaan Nasional Di Bidang Produksi

    Perusahaan Nasional Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 1984
    80.24% Mirip80.24 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan dan energi; 4.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 1999
    80.23% Mirip80.23 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 1999
    80.09% Mirip80.09 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.