BUMN Pangan
Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yangselanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan UsahaMilik Negara yang bergerak atau berusaha di bidangPangan baik produksi, distribusi, pemasaran, ataulainnya.
Sumber: PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 96 TAHUN 2021Badan Usaha Swasta Nasional81.31% Mirip81.31 %
Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yangberbadan hukum Indonesia yang kepemilikansahamnya lOOo/o (seratus persen) dalam negeri.
- 2PP NO. 28 TAHUN 1984Menteri81.19% Mirip81.19 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan dan energi; 4.
- 3PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Nasional Di Bidang Produksi80.42% Mirip80.42 %
Perusahaan Nasional Di Bidang Produksi adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan produksi baik dalam rangka maupun di luar Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
- 4PP NO. 27 TAHUN 1984Menteri80.24% Mirip80.24 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pertambangan dan energi; 4.
- 5PP NO. 6 TAHUN 1999Menteri80.23% Mirip80.23 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
- 6PP NO. 7 TAHUN 1999Menteri80.09% Mirip80.09 %
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.