BUM Desa

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan www.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi BUM Desa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BUM Desa

    Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

  2. 2
    BUM Desa

    Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 122 TAHUN 2015
    83.57% Mirip83.57 %
    Kelompok Masyarakat

    Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    80.84% Mirip80.84 %
    Dana Investasi Pemerintah

    Dana Investasi Pemerintah adalah dana untuk penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 1997
    80.56% Mirip80.56 %
    Permukiman Transmigrasi

    Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman ataubagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukan bagi tempattinggal dan tempat usaha transmigran.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    80.45% Mirip80.45 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara orang-perseorangan, sebagai maupun kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    80.28% Mirip80.28 %
    Kawasan Penggembalaan Umum

    Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.