BUM Desa
Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan www.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi BUM Desa juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BUM Desa
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- 2BUM Desa
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 122 TAHUN 2015Kelompok Masyarakat83.57% Mirip83.57 %
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2015Dana Investasi Pemerintah80.84% Mirip80.84 %
Dana Investasi Pemerintah adalah dana untuk penyertaan modal negara, dan/atau dana bantuan perkuatan permodalan usaha yang sifat penyalurannya bergulir, yang dilakukan untuk menghasilkan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
- 3UU NO. 15 TAHUN 1997Permukiman Transmigrasi80.56% Mirip80.56 %
Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman ataubagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukan bagi tempattinggal dan tempat usaha transmigran.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2009Masyarakat80.45% Mirip80.45 %
Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara orang-perseorangan, sebagai maupun kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2021Kawasan Penggembalaan Umum80.28% Mirip80.28 %
Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.