Pemeliharaan

Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedungbeserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.

Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemeliharaan juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.

  2. 2
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.

  3. 3
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air.

  4. 4
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah kegiatan untuk merawat sumber air dan prasarana sumber daya air yang ditujukan untuk menjamin kelestarian fungsi sumber air dan prasarana sumber daya air.

  5. 5
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat PrasaranaOlahraga menurut jenis dan fungsinya.

  6. 6
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.

  7. 7
    Pemeliharaan

    Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.