Pemblokiran

Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang disimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai; 12.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemblokiran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemblokiran

    Pemblokiran adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk atau penyidikan, pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.

  2. 2
    Pemblokiran

    Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahanbentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, ataupergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    80.56% Mirip80.56 %
    Akuisisi

    Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;28.