Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;28.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Akuisisi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Akuisisi
Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank; 5.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 1998Pemblokiran80.56% Mirip80.56 %
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang disimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai; 12.