Akuisisi

Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu bank;28.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Akuisisi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Akuisisi

    Akuisisi adalah pengambilalihan kepemilikan suatu Bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Bank; 5.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 1998
    80.56% Mirip80.56 %
    Pemblokiran

    Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang disimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai; 12.