Pemblokiran

Pemblokiran adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk atau penyidikan, pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemblokiran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemblokiran

    Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahanbentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, ataupergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu.

  2. 2
    Pemblokiran

    Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang disimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai; 12.