Pemblokiran
Pemblokiran adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk atau penyidikan, pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemblokiran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemblokiran
Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahanbentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, ataupergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu.
- 2Pemblokiran
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan harta kekayaan milik Penanggung Pajak yang disimpan pada bank dengan tujuan agar terhadap harta kekayaan dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai; 12.