Kelembagaan Petani
Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari,oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkankepentingan Petani.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 81 TAHUN 2020Pemberdayaan Petani83.43% Mirip83.43 %
Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.
- 2UU NO. 19 TAHUN 2013Pemberdayaan Petani82.88% Mirip82.88 %
Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkankemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baikmelalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan,pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian,konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan aksesserta penguatanilmu pengetahuan,Kelembagaan Petani.
- 3PP NO. 108 TAHUN 2015Plasma Nutfah82.40% Mirip82.40 %
Plasma Nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2011Plasma nutfah81.99% Mirip81.99 %
Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.