Kelembagaan Petani

Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari,oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkankepentingan Petani.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 81 TAHUN 2020
    83.43% Mirip83.43 %
    Pemberdayaan Petani

    Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    82.88% Mirip82.88 %
    Pemberdayaan Petani

    Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkankemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baikmelalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan,pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian,konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan aksesserta penguatanilmu pengetahuan,Kelembagaan Petani.

  3. 3
    PP NO. 108 TAHUN 2015
    82.40% Mirip82.40 %
    Plasma Nutfah

    Plasma Nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2011
    81.99% Mirip81.99 %
    Plasma nutfah

    Plasma nutfah adalah substansi hidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik.