Dana Transfer Umum

Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Transfer Umum juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Transfer Umum

    Dana Transfer Umum adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  2. 2
    Dana Transfer Umum

    Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

  3. 3
    Dana Transfer Umum

    Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    86.02% Mirip86.02 %
    Dana Perimbangan

    Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    85.33% Mirip85.33 %
    Dana Perimbangan

    Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2015
    85.06% Mirip85.06 %
    Dana Perimbangan

    Dana Perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    84.36% Mirip84.36 %
    Dana Perimbangan

    Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    84.29% Mirip84.29 %
    Dana Perimbangan

    Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas dana transfer umum dan dana transfer khusus.

  6. 6
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    83.51% Mirip83.51 %
    Dana Perimbangan

    Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2016
    82.82% Mirip82.82 %
    DAU

    Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.