Pembangunan

Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan tapaksampai dengan penyelesaian konstruksi.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembangunan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembangunan

    Pembangunan adalah kegiatan yang dimulai dari penentuan Tapak sampai dengan penyelesaian Konstruksi.

  2. 2
    Pembangunan

    Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.