Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
- 2Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2022Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran95.06% Mirip95.06 %
Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
- 2UU NO. 39 TAHUN 2004Perlindungan TKI80.33% Mirip80.33 %
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
- 3PP NO. 51 TAHUN 2012Perluasan Kesempatan Kerja80.19% Mirip80.19 %
Perluasan Kesempatan Kerja adalah segala upaya yang menjaminadanya kepastian hukum untuk memberi kesempatan kerja kepadawarga Negara.