Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

  2. 2
    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    95.06% Mirip95.06 %
    Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran

    Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

  2. 2
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    80.33% Mirip80.33 %
    Perlindungan TKI

    Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

  3. 3
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    80.19% Mirip80.19 %
    Perluasan Kesempatan Kerja

    Perluasan Kesempatan Kerja adalah segala upaya yang menjaminadanya kepastian hukum untuk memberi kesempatan kerja kepadawarga Negara.