Perlindungan TKI
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perlindungan TKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perlindungan TKI
Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingancalon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum,selama, maupun sesudah bekerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2021OPP81.86% Mirip81.86 %
Orientasi Pra-Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2014Tata Tertib Militer80.68% Mirip80.68 %
Tata Tertib Militer adalah ketentuan tertulis atau tidak tertulis yangharus dipatuhi oleh Militer dalam kehidupan sehari-hari, baik dalamdinas maupun di luar dinas.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2021Pelindungan Pekerja Migran Indonesia80.66% Mirip80.66 %
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2017Pelindungan Pekerja Migran Indonesia80.33% Mirip80.33 %
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.