Perlindungan TKI

Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perlindungan TKI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perlindungan TKI

    Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingancalon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum,selama, maupun sesudah bekerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    81.86% Mirip81.86 %
    OPP

    Orientasi Pra-Pemberangkatan yang selanjutnya disingkat OPP adalah kegiatan pemberian pembekalan dan informasi kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    80.68% Mirip80.68 %
    Tata Tertib Militer

    Tata Tertib Militer adalah ketentuan tertulis atau tidak tertulis yangharus dipatuhi oleh Militer dalam kehidupan sehari-hari, baik dalamdinas maupun di luar dinas.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    80.66% Mirip80.66 %
    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    80.33% Mirip80.33 %
    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.