Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran

Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon awak kapal dan/atau awak kapal dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 90 TAHUN 2019
    95.06% Mirip95.06 %
    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    95.06% Mirip95.06 %
    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    95.05% Mirip95.05 %
    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    80.81% Mirip80.81 %
    Perluasan Kesempatan Kerja

    Perluasan Kesempatan Kerja adalah segala upaya yang menjaminadanya kepastian hukum untuk memberi kesempatan kerja kepadawarga Negara.