Perjanjian pelayanan transportasi udara

Perjanjian pelayanan transportasi udara adalah perjanjian internasional dan bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain tentang pelayanan transportasi udara yang telah diratifikasi.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    82.41% Mirip82.41 %
    Pelayanan publik

    Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga jasa, dan/atau negara dan penduduk atas barang, pelayanan oleh administratif penyelenggara pelayanan publik.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    80.31% Mirip80.31 %
    Pelayanan Publik

    Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    80.10% Mirip80.10 %
    Pelayanan Publik

    Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.