Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayanan Kesehatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayanan Kesehatan

    Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

  2. 2
    Pelayanan Kesehatan

    Pelayanan Kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaiankegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratifdan rehabilitatif.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 1999
    97.51% Mirip97.51 %
    Pelayanan kesehatan

    Pelayanan kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji; 10.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 2011
    83.00% Mirip83.00 %
    Pelayanan transfusi darah

    Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2011
    80.64% Mirip80.64 %
    Pendonor Darah

    Pendonor Darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.