Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelayanan Kesehatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
- 2Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaiankegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratifdan rehabilitatif.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 1999Pelayanan kesehatan97.51% Mirip97.51 %
Pelayanan kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji; 10.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2011Pelayanan transfusi darah83.00% Mirip83.00 %
Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
- 3PP NO. 7 TAHUN 2011Pendonor Darah80.64% Mirip80.64 %
Pendonor Darah adalah orang yang menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.