Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayanan Kesehatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayanan Kesehatan

    Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.

  2. 2
    Pelayanan Kesehatan

    Pelayanan Kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaiankegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratifdan rehabilitatif.