Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelayanan Kesehatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
- 2Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaiankegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratifdan rehabilitatif.