Pelayanan kesehatan

Pelayanan kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji; 10.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelayanan kesehatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelayanan kesehatan

    Pelayanan kesehatan adalah upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di bidang kesehatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2008
    97.51% Mirip97.51 %
    Pelayanan Kesehatan

    Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.