Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan calon jemaah haji dan jemaah haji; 10.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelayanan kesehatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelayanan kesehatan
Pelayanan kesehatan adalah upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di bidang kesehatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2008Pelayanan Kesehatan97.51% Mirip97.51 %
Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.