Pekerja Sosial
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja Sosial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja Sosial
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
- 2Pekerja Sosial
Pekerja Sosial adalah seseorang yang memilikipengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekedaansosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2005Profesional83.03% Mirip83.03 %
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2003Pembelaan diri82.18% Mirip82.18 %
Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepadaAdvokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-halyang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupunkaitannya dengan organisasi profesi.