Pekerja Sosial

Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pekerja Sosial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pekerja Sosial

    Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

  2. 2
    Pekerja Sosial

    Pekerja Sosial adalah seseorang yang memilikipengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekedaansosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    83.03% Mirip83.03 %
    Profesional

    Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2003
    82.18% Mirip82.18 %
    Pembelaan diri

    Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepadaAdvokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-halyang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupunkaitannya dengan organisasi profesi.