Visa

Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Visa juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Visa

    Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

  2. 2
    Visa

    Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

  3. 3
    Visa

    Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal.

  4. 4
    Visa

    Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada lainnya yang Perwakilan Republik ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    83.88% Mirip83.88 %
    Vitas

    Visa Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Vitas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    82.26% Mirip82.26 %
    Pekerja Migran Indonesia Perseorangan

    Pekerja Migran Indonesia Perseorangan adalah Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2006
    81.79% Mirip81.79 %
    Pewarganegaraan

    Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh permohonan.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    81.58% Mirip81.58 %
    Persetujuan Berlayar

    Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan kepada setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar meninggalkan Pelabuhan Perikanan dan pelabuhan lain yang ditunjuk setelah Kapal Perikanan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan.