Menghentikan perusahaan

Menghentikan perusahaan adalah menghentikan kegiatan usaha perusahaan tidak lebih dari satu tahun akan tetapi bukan bermaksud untuk membubarkan baik karena kemauan sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; g.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 13 TAHUN 2016
    80.77% Mirip80.77 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    80.55% Mirip80.55 %
    Pekerja Migran Indonesia

    Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    80.51% Mirip80.51 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2008
    80.40% Mirip80.40 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  5. 5
    PERPRES NO. 90 TAHUN 2019
    80.36% Mirip80.36 %
    Pekerja Migran Indonesia

    Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 7 TAHUN 2003
    80.28% Mirip80.28 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

  7. 7
    PP NO. 31 TAHUN 2002
    80.27% Mirip80.27 %
    Direksi

    Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    80.16% Mirip80.16 %
    Pekerja Migran Indonesia

    Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    80.14% Mirip80.14 %
    Pekerja Migran Indonesia

    Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.