Pejabat yang Berwenang

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat yang Berwenang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat yang Berwenang

    Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Kepolisian NegaraRepublik Indonesia yang karena jabatannya diberikanwewenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan,dan/atau pemberhentian Anggota Polri sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2020
    97.92% Mirip97.92 %
    PyB

    Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    97.90% Mirip97.90 %
    PyB

    Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    97.67% Mirip97.67 %
    PyB

    Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2020
    97.61% Mirip97.61 %
    PyB

    Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 116 TAHUN 2022
    88.94% Mirip88.94 %
    PyB

    Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkatPyB adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai denganketentuan peraturan peruIndang-undangan.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2019
    86.94% Mirip86.94 %
    PyB

    Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    86.35% Mirip86.35 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

  8. 8
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    85.51% Mirip85.51 %
    Pemeriksaan

    Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

  9. 9
    PP NO. 35 TAHUN 2021
    84.76% Mirip84.76 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    84.56% Mirip84.56 %
    Pengawas Ketenagakerjaan

    Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.