Pejabat yang Berwenang
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat yang Berwenang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat yang Berwenang
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Kepolisian NegaraRepublik Indonesia yang karena jabatannya diberikanwewenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan,dan/atau pemberhentian Anggota Polri sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 38 TAHUN 2020PyB97.92% Mirip97.92 %
Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2018PyB97.90% Mirip97.90 %
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2017PyB97.67% Mirip97.67 %
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 25 TAHUN 2020PyB97.61% Mirip97.61 %
Pejabat yang Berwenang, yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 116 TAHUN 2022PyB88.94% Mirip88.94 %
Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkatPyB adalah pejabat yang mempunyai kewenanganmelaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai denganketentuan peraturan peruIndang-undangan.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2019PyB86.94% Mirip86.94 %
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7UU NO. 15 TAHUN 2006Pemeriksaan86.35% Mirip86.35 %
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- 8UU NO. 15 TAHUN 2004Pemeriksaan85.51% Mirip85.51 %
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- 9PP NO. 35 TAHUN 2021Pengawas Ketenagakerjaan84.76% Mirip84.76 %
Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PP NO. 37 TAHUN 2021Pengawas Ketenagakerjaan84.56% Mirip84.56 %
Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.