Pejabat yang Berwenang
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Kepolisian NegaraRepublik Indonesia yang karena jabatannya diberikanwewenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan,dan/atau pemberhentian Anggota Polri sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat yang Berwenang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat yang Berwenang
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.