Pejabat yang Berwenang

Pejabat yang Berwenang adalah pejabat Kepolisian NegaraRepublik Indonesia yang karena jabatannya diberikanwewenang melaksanakan pengangkatan, pemindahan,dan/atau pemberhentian Anggota Polri sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 27 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat yang Berwenang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat yang Berwenang

    Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.