Pejabat Tertentu
Pejabat Tertentu adalah pejabat kementerian/lembaga yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.
Sumber: PERPRES NO. 68 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Tertentu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Tertentu
Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintahnon kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikankedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2020Sampah Spesifik80.45% Mirip80.45 %
Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.