Pejabat Tertentu

Pejabat Tertentu adalah pejabat kementerian/lembaga yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.

Sumber: PERPRES NO. 68 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Tertentu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Tertentu

    Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintahnon kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikankedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    80.45% Mirip80.45 %
    Sampah Spesifik

    Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.