Pejabat Tertentu

Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintahnon kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikankedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.

Sumber: PERPRES NO. 105 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pejabat Tertentu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pejabat Tertentu

    Pejabat Tertentu adalah pejabat kementerian/lembaga yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pimpinan tinggi utama dan pimpinan tinggi madya.