PPTK

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPTK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPTK

    Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.