Pejabat Instansi Pemerintah
Pejabat Instansi Pemerintah adalah pejabat yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan bertanggung jawab atas penentuan jumlah, pembayaran termasuk angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Instansi Pemerintah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Instansi Pemerintah
Pejabat Instansi Pemerintah adalah Sekretaris Jenderal atau pemegang jabatan setingkat yang berfungsi sebagai Sekretaris Jenderal pada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyusunan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP.