Badan Pengusahaan Kawasan
Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengusahaan Kawasan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengusahaan Kawasan
Badan Pengusahaan Kawasan adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- 2Badan Pengusahaan Kawasan
Badan Pengusahaan Kawasan adalah badan yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 5 TAHUN 2021Badan Pengusahaan KPBPB92.52% Mirip92.52 %
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan KPBPB adalah Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
- 2PP NO. 83 TAHUN 2010Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS91.69% Mirip91.69 %
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
- 3PP NO. 5 TAHUN 2021KPBPB89.24% Mirip89.24 %
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
- 4PP NO. 83 TAHUN 2010DKS88.00% Mirip88.00 %
Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2021Dewan Kawasan85.98% Mirip85.98 %
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- 6PP NO. 6 TAHUN 2011Badan Pengusahaan81.23% Mirip81.23 %
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
- 7PP NO. 41 TAHUN 2021Badan Pengusahaan80.78% Mirip80.78 %
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.
- 8PP NO. 25 TAHUN 1996Pengusaha Barang Kena Cukai80.40% Mirip80.40 %
Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai.