Dewan Kawasan BBK

Dewan Kawasan BBK adalah lembaga/institusi yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan BBK.

Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    94.09% Mirip94.09 %
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2011
    93.37% Mirip93.37 %
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh Presiden dan keanggotaannya ditetapkan Presiden dengan tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    92.30% Mirip92.30 %
    Dewan Kawasan

    Dewan Kawasan adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang ditetapkan oleh Presiden yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan.

  4. 4
    PP NO. 83 TAHUN 2010
    89.71% Mirip89.71 %
    DKS

    Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

  5. 5
    PP NO. 65 TAHUN 2014
    85.73% Mirip85.73 %
    Badan Pengusahaan Batam

    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

  6. 6
    PP NO. 6 TAHUN 2011
    85.23% Mirip85.23 %
    Badan Pengusahaan

    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

  7. 7
    PP NO. 83 TAHUN 2010
    82.76% Mirip82.76 %
    Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS

    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

  8. 8
    PP NO. 41 TAHUN 2002
    80.45% Mirip80.45 %
    Pengadilan

    Pengadilan adalah Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama.