Partai politik lokal

Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentukoleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Partai politik lokal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Partai politik lokal

    Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    81.21% Mirip81.21 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat, yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    80.97% Mirip80.97 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dandibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secarasukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    PP NO. 83 TAHUN 2012
    80.59% Mirip80.59 %
    Partai Politik

    Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dandibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secarasukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untukmemperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    PP NO. 5 TAHUN 2014
    80.23% Mirip80.23 %
    Pemerintah

    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2007
    80.21% Mirip80.21 %
    Pemerintahan daerah

    Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas otonomi dan tugas pembantuan denganprinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem danprinsip Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.