Pantai

Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.

Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pantai juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pantai

    Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.

  2. 2
    Pantai

    Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.

  3. 3
    Pantai

    Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan mukaair pasang tertinggi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 61 TAHUN 1998
    82.11% Mirip82.11 %
    Koordinat geografis

    Koordinat geografis adalah koordinat yang besarnya ditetapkan dalam derajat, menit, dan sekon busur pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis; 2.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2007
    80.26% Mirip80.26 %
    Aceh

    Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuanmasyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangandalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.