Pantai
Pantai adalah daerah antara muka air surut terendah dengan muka air pasang tertinggi.
Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pantai juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 61 TAHUN 1998Koordinat geografis82.11% Mirip82.11 %
Koordinat geografis adalah koordinat yang besarnya ditetapkan dalam derajat, menit, dan sekon busur pada sistem sumbu lintang dan bujur geografis; 2.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2007Aceh80.26% Mirip80.26 %
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuanmasyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberikewenangan khusus untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatsetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangandalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin olehseorang Gubernur.