PUPN
Panitia Urusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut PUPN, adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp.
Sumber: PP NO. 14 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi PUPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PUPN
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 2022Subjek Pajak Khusus IKN80.54% Mirip80.54 %
Subjek Pajak Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Subjek Pajak Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Khusus IKN.