Hasil Pencarian (21435 ditemukan)

Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya; b.

Upah adalah penghasilan dalam bentuk uang dan bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang yang diterima tenaga kerja secara teratur.

Upah adalah imbalan jasa yang diberikan kepada Warga BinaanPemasyarakatan yang bekerja menghasilkan barang atau jasa.

Upah adalah hakPekerjayangditerimadandinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan daripengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yangditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjiankerja,kesepakatan,atau peraturan perundang-undangan,termasuk tunjangan bagi Pekerja dankeluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yangtelah atau akan dilakukan.

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha ataupemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkanmenurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atauperaturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaandan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu Perjanjian Kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalambentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atassuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan,ditetapkan, dan dibayarkan menurutsuatu perjanjian kerja,kesepakatan,atauperaturanperundang-undangan,termasuktunjangan bagi pekerja dan keluarganya.

Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentukuang sebagaiimbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yangditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan,termasuk tunjangan bagiatau peraturan perundang-undangan,pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yangtelah atau akan dilakukan.

Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentukuang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja, ditetapkandan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atauperaturan perundang-undangan, termasuk tunjangan yang bersifattetap bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ataujasa yang telah atau akan dilakukan.