Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
Wilayah Kecamatan Wolio adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara tanggal 22 Juni 1968 Nomor 87/1968.
Wilayah Kecamatan Wara adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Nopember 1965 Nomor 69/1965.
Wilayah Kecamatan Sorong adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten di Propinsi Irian Barat.
Wilayah Kecamatan Singkawang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956.
Wilayah Kecamatan RasanaE adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Wilayah Kecamatan Purwokerto adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
Wilayah Kecamatan Prabumulih adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 1965 tanggal 16 Nopember 1965.
Wilayah Kecamatan Palu adalah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah tanggal 2 Nopember Tahun 1964 Nomor Pem.
Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 38 tanggal 9 Oktober 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 563).
Wilayah Kecamatan Nan Sabaris adalah wilayah setelah dikurangi dengan 14 (empat belas) desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b.